Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka
Posted by CB Blogger
Pada akhirnya sudah demikian lama publik menanti, pada hari Minggu tempo hari Polda Bali resmi mengambil keputusan Margriet Christina Megawe juga sebagai tersangka masalah pembunuhan Engeline. Dalam masalah ini Margriet turut ikut serta dalam penganiayaan berat yang menyebabkan bocah 8 th. itu wafat .
Keseluruhan ada dua tersangka dalam masalah pembunuhan Angeline. Pertama sebagai pelaku paling utama yang mengakibatkan kematian korban, serta yang ke-2 yaitu yang menolong menguburkan. Sebagian bukti permulaan yang pada akhirnya menjerat Margriet juga sebagai tersangka berdasar pada 3 hal.
Yang pertama yaitu info tersangka Agus juga sebagai saksi.
Yang ke-2 bahwa info tersangka AG juga sebagai saksi itu dikuatkan dengan keselarasan dari hasil autopsi dari Forensik RS Sanglah, Denpasar.
“Sementara yang ketiga, bahwa info tersangka AG sebagai saksi juga dikuatkan dengan info dari dokter pakar forensik, serta dikuatkan dengan BAP Tempat Peristiwa Perkara (TKP) yang di buat oleh pakar forensik dari Labfor cabang Denpasar, Bali, atas kontrol TKP, yakni kamar nyonya MM serta kamar yang pernah digunakan oleh tersangka AG, ” tutur Kapolda Bali, Irjen Ronnie Frangkie Sompie waktu di konfirmasi detikcom, Minggu (28/6/2015).
Margriet sendiri sudah ditahan mulai sejak 14 Juni lantas dalam penetapannya juga sebagai tersangka untuk masalah penelantaran anak. Beberapa kontrol sudah dikerjakan penyidik pada wanita paruh baya ini, termasuk juga kontrol dengan lie detector.
Wanita yang disebut ibu angkat Engline itu diputuskan juga sebagai tersangka pembunuhan berdasar pada 3 bukti permulaan yang didapat penyidik. Bukti pertama yaitu info BAP tersangka AG, hasil tes tim forensik Rumah Sakit Sanglah, Denpasar yang mengecek jenazah Engeline, serta hasil kontrol TKP, terutama di kamar Margriet serta Agus.
Dengan berita paling akhir ini umum bisa bernafas lega serta tinggal menanti sistem setelah itu. Margriet Christina bahkan juga bakal dituntut dengan pasal pembunuhan merencanakan.
|
0 comments:
Post a Comment